Kepada
Yth. Bapak/Ibu Orangtua/Wali Peserta Didik Pesantren Darul Ulum Muhammadiyah Jalanjang
Masing-masing
Di-
Tempat
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor: 188.6/1124/Dikbud Tanggal 19 Juni 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka dengan ini disampaikan:
1. Masa libur/pengalihan kegiatan belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020;
2. Agar orangtua dapat mengawasi dengan baik kegiatan belajar anak di rumah agar berjalan sesuai dgn harapan kita bersama;
3. Agar tetap waspada dan mematuhi segala aturan/himbauan yg telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemangku kepentingan lainnya;
4. Berdasarkan kalender pendidikan bahwa libur Penilaian Akhir Semester Genap dimulai pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 11 Juli 2020. Tahun Ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020;
5. Jika keadaan Darurat Bencana COVID-19 masih berlanjut maka pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Bulukumba, 19 Juni 2020
Ketua Yayasan
H. ABD. WARIS ARIEF, SE